Oleh : Bunda almira
Seks bebas, akhir akhir ini kembali gencar dibicarakan. Dikutip dari Liputan 6.com BKBN menyatakan bahwa pada remaja usia 14-15 tahun sekitar 20℅ pernah melakukan hubungan seks di luar nikah, remaja 16-17 tahun sekitar 60℅ sedangkan remaja usia 20 tahun sebesar 20%. Sekretaris LPA Batam Erry Syahrial menyatakan bahwa tingginya kasus seks di luar nikah ini merupakan salah satu dampak dari tingginya angka pencabulan, pernikahan dini, serta kasus penjualan dan pembuangan bayi. Selain itu juga menyatakan bahwa hal ini dipengaruhi pula oleh media sosial yang semakin gencar menampilkan berbagai macam gaya berpacaran yang dapat menumbuhkan rangsangan seksual.
Oleh karena itu para pakar menghimbau kepada orang tua untuk memberikan edukasi seksual kepada anak-anaknya, yang disertai dengan melakukan pengawasan terhadap pergaulannya.
Realita yang menyatakan semakin maraknya kasus perzinaan di kalangan remaja tentu merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme yang menjadikan pemikiran liberalisme semakin menjamur. Liberalisme melahirkan generasi bebas yang menganggap bahwa setiap perbuatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan agama. Mereka beranggapan bahwa menaati syari'at hanya akan mebatasi mereka untuk meraih kebahagiaan, di mana makna kebahagiaan baginya adalah ketika bisa memenuhi kebutuhan jasad dan naluri saja tanpa diatur oleh aturan agama.
Kerusakan semacam ini membuktikan bahwa aturan yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah bisa menyelesaikan permasalahan remaja, permasalahan semacam ini hanya bisa diselesaikan dengan aturan Islam, karena aturan Islam bersumber langsung dari yang Maha menciptakan manusia. Islam mengajarkan bagaimana manusia harus menyalurkan kebutuhan nalurinya. Islam juga mengatur bagaimana laki-laki dan perempuan saat berinteraksi, mulai dari lingkungan umum dan khusus. Bahkan sampai ke sisi berpenampilan yang juga bisa memicu terjadinya perzinaan.
Selain itu, Islam menghukum dengan tegas pelaku perzinaan, meskipun itu berdasarkan suka sama suka. Kasus perzinaan ini harus diselesaikan secara tuntas, karena merupakan kemaksiatan yang akan mendatangkan murka Allah, azab, dan kesengsaraan.
Hanya saja penegakan syariat Islam ini tidak bisa dilakukan dalam sistem kapitalisme sekuler seperti sekarang. Dibutuhkan sebuah instansi yang mampu menegakkan aturan aturan Islam hingga tatanan negara. Dan ini hanya mampu diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam, khilafah ala minhajin nubuwwah.
Post a Comment