Oleh : Eti Setyawati
Pemerhati Umat
Judi online tengah digandrungi banyak kalangan. Kebanyakan orang berangan-angan kaya mendadak tanpa harus bekerja keras, hingga harus terseret dalam pusaran judi online.
Melalui platform internet praktik judi online kini semakin marak dilakukan. Iklannya sering bermunculan saat mengakses laman tertentu di internet. Layanan judi online tersedia 24 jam. Bentuknya beraneka ragam, sebut saja slot, casino, roulette, togel, poker, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi.
Kemudahan mengakses dan beragamnya pilihan menjadikan judi online menjamur di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Mengingat bahaya dan dampak yang ditimbulkannya yaitu kecanduan yang pada akhirnya menimbulkan kriminalitas bahkan kemiskinan.
Dion, bukan nama sebenarnya. Tak ada uang yang tersisa ditabungannya setelah selama hampir satu tahun lebih menggeluti judi online. Awalnya menang judi togel sebesar Rp500.000, langsung dipertaruhkan untuk judi slot. Semalaman bermain dan berhasil menang Rp7 juta. Kemenangan besar inilah yang membuatnya ketagihan hingga terus bermain dan menguras isi tabungan. Akibat kecanduan sulit baginya berhenti sebelum harta miliknya ludes. (newsindonesia, 11/05/2022).
Lain lagi dengan yang dialami Heri (nama samaran). Bermodal dari pinjol untuk bermain judi online. Menangnya tak seberapa tapi kekalahan terus mengiringi permainannya. Yang mengherankan tetap saja tidak bisa berhenti hingga hutang pinjolnya menumpuk menjadi 20 juta. Limbung saat dikejar-kejar debt collector membuat hidupnya tak tenang dan stres.
"Sebenarnya kemenangan dalam judi online sudah di-setting. Ada Algoritma yang digunakan bandar, untuk pemain baru diberi banyak kemenangan. Setelah kecanduan dipastikan kemenangan judi sulit diraih." ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan. (tempo.co, 1/09/2023).
Meski banyak orang mengetahui sulitnya memperoleh kemenangan, hal itu tak membuat mereka berhenti. Judi online seakan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Dibalut seperti permainan game biasa, menggoda orang-orang mencobanya karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Judi online di Indonesia memang sudah pada tahap darurat. Pada 2022, Bareskrim, Polda dan jajarannya sudah mengungkap 610 kasus judi online. Dan tahun 2023, terungkap ada 75 kasus. Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah dilakukan upaya pemberantasan dengan memblokir 846.047 situs judi online. (tempo.co, 1/09/2023).
Memang tak mudah memberantas judi online. Meski sudah dilakukan pemblokiran situsnya, masih saja bermunculan situs yang baru. Daripada terus menerus melakukan pemblokiran. Ada baiknya jika pemerintah membuat satu portal akses internet tersendiri bagi warga negara Indonesia. Yakni dengan menyediakan satu satelit sebagai akses internet, baik dari luar atau menuju luar negeri. Dengan begitu akan memungkinkan pemblokiran informasi berdasar keyword tertentu yang diakses.
Sulitnya memberantas perjudian adalah suatu keniscayaan bagi negara yang mengadopsi sistem Kapitalisme. Masyarakatnya tak mau diarahkan dan mudah saja menabrak aturan agama. Karena memang aturan agama tak disertakan dalam aktivitas kesehariannya hingga batas halal-haram tak lagi dihiraukan.
Padahal Islam secara tegas mengatur bahwa judi dalam bentuk apapun hukumnya haram. Islam memandang bahwa judi adalah budaya jahiliah yang harus dihindari dan ditinggalkan. Dalilnya termaktub dalam firman Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah 90).
Judi online adalah problem sistemik maka penyelesaiannya pun harus dengan solusi yang sistemik yaitu kembali pada syariat Islam kafah. Setidaknya ada tiga pendekatan untuk menyelesaikan permasalah perjudian:
1. Pertama, dalam sistem Islam tiap-tiap individu akan dijaga dan diperintahkan untuk menjadi sosok yang bertakwa. Sistem pendidikannya pun untuk melahirkan individu yang berkepribadian Islam, berpola pikir dan perilakunya sesuai syariat Islam. Maka dorongan keimanan inilah yang akan menjaga dari berbuat maksiat dan perkara haram lainnya.
2. Kedua, dalam sistem Islam masyarakatnya dibentuk agar mempunyai pemikiran, perasaan dan aturan yang sama yaitu Islam. Sehingga mereka tidak abai pada setiap persoalan umat termasuk perjudian. Senantiasa mengajak pada kebaikan dan siap beramar makruf nahi mungkar sehingga ketika menemukan seseorang atau kelompok melakukan kemaksiatan tidak akan tinggal diam untuk segera bertindak mencegah, menasehati atau pun membawanya kepada pihak yang berwenang.
3. Ketiga, negara akan selalu berusaha menyejahterakan rakyatnya dengan upaya mengelola sendiri SDA yang ada untuk dikembalikan bagi kemaslahatan umat. Diantaranya dengan memberi lapangan pekerjaan, fasilitas BBM murah, biaya pendidikan terjangkau, fasilitas kesehatan gratis dan berbagai manfaat lainnya. Saat rakyat sudah berkecukupan dan sejahtera makan tak perlu lagi mencari peruntungan melalui perjudian.
Sanksi (ta'zir) akan dijatuhkan untuk para pemain judi online, bandar, penyedia layanan dan pihak-pihak terkait didalamnya. Kadarnya berbeda-beda sesuai berat ringan kesalahan yang diperbuatnya. Hukumannya bisa berupa cambuk, penjara, denda, peringatan, pengasingan dan yang terberat hukuman mati.
Penerapan sanksi (uqubat) ini diharapkan akan memberikan efek jawabir sebagai tebusan hukuman bagi pelaku di akhirat kelak dan efek zawajir sebagai pencegah atau efek jera agar masyarakat tak melakukan hal yang sama.
Demikian cara Islam mengatasi permasalah judi online. Saling mendukung antara individu, masyarakat dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Sehingga mampu menutup celah bagi kejahatan dan kemaksiatan.
Waallahua'lam bishshawab
Post a Comment