Pilarmabda.com |
Oleh : Siti Elsyifa
Judi adalah penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. Beragam permainan judi berkembang di masyarakat mulai dari yang konvensional hingga modern. Perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang ini dimanfaatkan pelaku bisnis haram ini untuk menjerat mangsanya. Judi online menjadi momok yang meresahkan di masyarakat. Fakta di lapangan menyebut ada banyak aplikasi judi online yang beredar melalui media sosial. Bahkan sejak tahun 2018 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan telah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet.(Kompas.com, 22 Agustus 2022)
Permainan judi slot misalnya menjadi permainan yang banyak dimainkan oleh para penjudi. Parahnya lagi judi online ini tidak hanya menyasar pelaku dewasa tapi juga anak-anak.
Judi baik dilakukan oleh anak-anak ataupun orang dewasa sama-sama merugikan. Banyak dampak negatif dari judi ini diantaranya: menjadikan pelakunya menjadi pemalas, karena hanya berharap menang dari judi saja dan tidak mau bekerja, perasaan menjadi cemas dan menjadi tidak bertanggung jawab.
Kecanduan judi juga memiliki dampak yang mengerikan karena berpotensi seseorang melakukan tindakan kriminal. Seseorang yang sudah kecanduan judi bisa saja melakukan pencurian hanya demi memuaskan keinginannya berjudi. Judi juga bisa menurunkan tingkat ekonomi seseorang, banyak cerita yang kita dengar orang yang kalah judi bisa kehilangan seluruh hartanya.
Melihat femonena banyaknya masyarakat yang terjebak dalam permainan judi online ini, tentu kita harus mencari akar masalahnya. Jika kita amati umumnya orang dewasa yang melakukan judi biasanya ingin mendapatkan harta yang banyak secara instan. Tidak dipungkiri kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat membuat mereka mencari jalan pintas untuk mengatasi kesulitan ekonomi. Berharap menang judi agar bisa jadi solusi.
Di zaman di mana sekulerisme menjadi nafas kehidupan seperti sekarang ini memang membuat orang akhirnya menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup.
Oleh karena itu butuh peran negara dalam menjamin kebutuhan warganya termasuk dalam menjamin lapangan pekerjaan. Negara menjamin setiap kepala keluarga mendapatkan gaji yang layak sehingga kebutuhan rumah tangga tercukupi. Menjamin segala kebutuhan asasi seperti pendidikan dan kesehatan secara gratis.
Disamping itu dibutuhkan upaya yang serius untuk membasmi perjudian. Masyarakat harus dipahamkan bahwa mencari harta dengan jalan berjudi adalah perbuatan haram dan tidak akan mendatangkan keberkahan didalamnya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
" Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS: Al-Maidah :90).
Negara juga harus mempunyai pandangan yang sama, yaitu menganggap judi adalah perbuatan haram dan membahayakan kehidupan masyarakat. Tidak akan berpikir akan melegalkan perjudian hanya karena ada keuntungan bagi negara. Sanksi yang tegas juga diterapkankan bagi para pelaku judi. Sehingga tidak ada tempat bagi berkembangnya perjudian menutup seluruh akses perjudian
Ini semua bisa terlaksana jika kita membuang jauh sistem kehidupan sekuler yang merusak ini dengan menerapkan aturan lslam secara jatah.
Wallahu'alam Bishowab.
Post a Comment