Pilarmabda.com |
Oleh: Siti Elsyifa
Pegiat dakwah
Narkoba masih menjadi persoalan pelik di negeri ini. Angka pengguna dan pengedar setiap tahun terus meningkat. Bahkan, jumlah narapidana narkoba telah melebihi daya tampung penjara. Hal inilah yang mendasari Tim Percepatan Reformasi Hukum Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Machfudz MD, mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan grasi masal kepada narapidana narkoba. Sesaknya penjara oleh narapidana narkoba menunjukkan narkoba menjadi persoalan yang serius dan sudah menggurita di negeri ini. Banyak faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba terus naik angkanya.Diantaranya tidak adanya efek jera dari hukuman yang diberikan. Selain itu,
pengawasan terhadap narapidana narkoba sangat lemah, karena sering dijumpai fakta para pelaku masih bisa berinteraksi, bahkan mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Selain itu faktor kemiskinan dan lemahnya keimanan dapat membuat seseorang terjerat menjadi pengedar narkoba. Gaya hidup dan rusaknya lingkungan pergaulan menjadi faktor lain yang bisa membuat terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.
Tentu saja, usulan pak menteri untuk memberikan grasi massal di tengah gempuran narkoba, bisa dinilai sebagai upaya yang tidak serius dalam memberantas narkoba.
Padahal banyak kerusakan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Dari sisi individu narkoba dapat menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tubuh, gangguan kognitif, depresi bahkan kematian akibat over dosis atau penyakit menukar seperti HIV AIDS. Selain itu narkoba juga bisa menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat, seperti maraknya kekerasan, kriminalitas, dan sebagainya. Disamping itu dampak buruk juga dirasakan oleh negara, negara akan kehilangan produktivitas dari generasi muda, hingga terganggunya keamanan nasional.
pengawasan terhadap narapidana narkoba sangat lemah, karena sering dijumpai fakta para pelaku masih bisa berinteraksi, bahkan mengendalikan bisnis narkobanya dari balik penjara. Selain itu faktor kemiskinan dan lemahnya keimanan dapat membuat seseorang terjerat menjadi pengedar narkoba. Gaya hidup dan rusaknya lingkungan pergaulan menjadi faktor lain yang bisa membuat terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba.
Tentu saja, usulan pak menteri untuk memberikan grasi massal di tengah gempuran narkoba, bisa dinilai sebagai upaya yang tidak serius dalam memberantas narkoba.
Padahal banyak kerusakan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Dari sisi individu narkoba dapat menyebabkan gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tubuh, gangguan kognitif, depresi bahkan kematian akibat over dosis atau penyakit menukar seperti HIV AIDS. Selain itu narkoba juga bisa menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat, seperti maraknya kekerasan, kriminalitas, dan sebagainya. Disamping itu dampak buruk juga dirasakan oleh negara, negara akan kehilangan produktivitas dari generasi muda, hingga terganggunya keamanan nasional.
Mungkinkah Narkoba Bisa Diberantas?
Mungkinkah narkoba dapat diberantas? Dalam pandangan Islam menggunakan benda-benda yang dapat memabukkan dan melemahkan akal adalah haram. Hal ini berdasarkan hadist (hadis)dari Ummu Salamah ra.
"Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan muffatir (yang membuat lemah). (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Menurut Syaikh Rowwas Qal'ahji dalam kitabnya Mu'jam Lughoh Al Fuqoha menyatakan, Muffatir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang, rileks (istirkha) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Narkoba hanya akan mampu diberantas secara tuntas, jika sistem yang mengatur kehidupan manusia adalah sistem yang shohih. Dalam masyarakat yang diatur oleh sistem yang shohih akan mempunyai pandangan yang sama terhadap narkoba, yaitu haram. Dengan pandangan seperti ini individu muslim otomatis menjauhi narkoba. Pemahaman ini akan terbangun jika, masyarakat memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama.
Narkoba juga akan sulit ditemukan dalam masyarakat yang memiliki ruh amar maruf nahi munkar terhadap kemaksiatan yang ada di sekitarnya.
Pemahaman ini berjalan jika negara ikut andil dalam menjaga rakyatnya. yaitu membuat kebijakan tentang perlindungan akal bagi rakyatnya.
Kebijakan ini akan dilakukan disegenap lini, mulai dari pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sehingga akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Segala standar perbuatan mereka lakukan berdasarkan halal, haram, sunah, makruh, dan mubah.
Pendidikan Islam akan mampu membina generasi mudanya dengan agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islami, sehingga melahirkan generasi yang berkepribadian Islam. Dengan ini generasi akan mempunyai self kontrol dan akan menjauhi keharaman karena dorongan ketaqwaan.
Begitu juga sistem ekonomi yang diterapkan bukan kapitalisme, tapi ekonomi Islam. Negara akan menjalankan kewajibannya untuk melayani rakyatnya secara maksimal. sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw.
"Imam/ Khalifah itu laksana pengembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya." (HR.Bukhari Muslim).
Hal ini ditujukan agar rakyat hidup sejahtera, sehingga tidak ada celah untuk berbuat haram dalam memenuhi hidupnya, seperti bisnis narkoba.
Selain itu, sanksi yang dapat memberikan efek jera yaitu sebagai jawabir (penebus). Di akhirat kelak tidak mendapatkan azab Allah Swt. dan sebagai jawazir yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang lain. Selain itu sistem ekonomi yang diterapkan juga akan menjamin kesejahteraan warga negaranya, hingga tidak ada celah bagi individu untuk tergoda bisnis narkoba karena faktor kemiskinan. Sanksi yang tegas juga akan ditegakkan untuk memberikan efek jera.
Dalam Islam narkoba termasuk jenis yang memabukkan dan dapat menghancurkan akal dan jiwa manusia. Narkoba dapat memberikan efek candu, sehingga bisa mengakibatkan dehidrasi akut hingga kematian.
Dalam uqubat Islam kasus narkoba dapat diberikan sanksi tazir.
Ta'zir adalah sanksi yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat. Secara syar'i sanksi ta'zirnya dapat berupa :hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali, penjara, pengasingan, pemboikotan, salib, ganti rugi, penyitaan harta, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata, nasihat dan peringatan, pencabutan sebagian hak kekayaan, pencelaan (tawbikh), pewartaan (tashir).
Pandangan Islam yang khas ini adalah wujud kesempurnaan Islam dalam mengatur urusan manusia. Hanya syariah Islam yang bisa memberikan perlindungan dan penjagaan terhadap akal bukan yang lain.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment