Oleh : Anisa
Berita tentang pelecehan seksual dan pergaulan bebas selalu menjadi trending dalam kehidupan sehari- hari. Hal ini dikarenakan semakin maraknya pergaulan bebas namun tidak ada kontrol dalam masyarakat, hukum yang ada pun tidak tegas dalam bertindak. Mulai dari video porno, pacaran, perzinahan, hamil di luar nikah hingga aborsi membuat generasi ini semakin terlena. Semakin menigkatnya gaya hidup hedon ( gaya hidup yang orientasinya untuk mendapatkan kesenangan/materi semata) maka meningkat pula kehidupan mewah yang diraihnya dengan cara yang instan. Nilai-nilai agama dan moral digadaikan, standar halal -haram diabaikan, budaya malu pun semakin terkikis hanya untuk mendapatkan kesenangan semata.
Mengutip dari salah satu berita online https://www.tvonenews.com/channel/news/151830 tentang praktik aborsi yang terungkap dengan berkedok salon kecantikan, fakta ini menunjukkan kegiatan aborsi yang cukup meningkat. Banyak bayi- bayi yang diaborsi dengan indikasi penemuan 7 rangka janin. Sungguh miris, sebuah tanda rusaknya masyarakat dan generasi yang terjerumus dalam pergaulan yang salah. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sistem yang rusak yang diterapkan hari ini yaitu sistem sekuler kapitalis. Mulai dari sistem pendidikan, sistem informasi, sampai sistem hukum yang tidak membuat jera para pelaku aborsi.
Sistem pendidikan sekuler saat ini menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Agama hanya digunakan untuk menjalankan ibadah mahdah/ritual saja. Sementara dalam bergaul dengan lawan jenis tidak menggunakan aturan agama. Yang menjadi standar adalah kebebasan, maka pacaran, perzinahan, hamil di luar nikah, bahkan aborsi pun menjadi hal biasa dan boleh untuk dilakukan.
Sistem informasi saat ini menambah panjang deretan perilaku orang yang berbuat maksiat. Bagaimana tidak ? Lihatlah media hari menyuguhkan film, sinetron, iklan berbau pornografi yang merangsang bangkitnya naluri sexual, syahwat yang menuntut pemenuhan. Maka tak heran jika pelecehan, pemerkosaan, dan perzinahan sering bermunculan.
Sistem sanksi yang diterapkan hari ini juga tidak membuat jera pelakunya. Sanksi yang tidak tegas, misalnya bagi pelaku seks bebas yang hanya diberikan wejangan atau nasihat yang ternyata tidak bisa menjamin pelaku maksiat melakukan hal yang sama.
Hal ini makin diperparah dengan ulah kaum feminis yang lantang menyuarakan hak-hak wanita tentang hak reproduksi kepada wanita ( termasuk wanita punya hak untuk menentukan apakah mempertahankan atau mengaborsinya ) dengan dalih aborsi adalah jalan keluar dari sex bebas. Padahal itulah awal kehancuran kehidupan yang beradab.
Dalam islam, aborsi hukumnya haram. Anak dari hasil hubungan di luar pernikahan tidak boleh di bunuh karena anak itu berhak untuk hidup. Dalam Islam, individu, masyarakat, dan negara bersama-sama berupaya untuk menjauhi aktifitas maksiat apapun. Sebagai Individu paham betul bahwa tujuan hidup seorang hamba adalah untuk beribadah, menjalankan kehidupan terikat dengan hukum syara sebagai konsekuensi keimanan. Sebagai masyarakat senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dengan sesama dan mereka tidak ridho jika ada disekitarnya yang melakukan maksiat.
Negara sebagai Raa'in ( pengurus dan penanggung jawab rakyatnya ) tentu akan memberikan aturan yang sangat tegas untuk menjaga rakyatnya dari kemaksiatan. Imam atau khalifah adalah Raa'in, ia bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyatnya ( HR AlBukhari ). Di sistem pendidikan islam, kurikulum yang digunakan berlandaskan akidah islam. Yang tidak memisahkan agama dengan kehidupan, termasuk aturan agama dalam pergaulan sehingga dihasilkan pribadi sholih dan berkepribadian islam. Di dalam sistem informasi, media hanya digunakan untuk penyebaran dakwah islam, menyuguhkan sesuatu yang bisa meningkatkan taqarrub ilallah, tayangan yang membangkitkan syahwat tentu akan dilarang dalam sistem informasi islam. Di sisi sistem sanksi, negara memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku perzinahan yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukun rajam sampai meninggal bagi yang sudah menikah. Dan bagi penyebar konten pornografi akan mendapatkan sanksi ta'zir yang hukumannya ditetapkan oleh khalifah. Sistem hukum dalam islam ini mememberikan jera bagi pelaku maksiat karena bersifat sebagai jawabir ( penebus dosa ) dan jawajir ( pencegah berbuat dosa).
Dengan pengaturan seperti ini maka tindakan perzinahan, seks bebas, hamil di luar nikah hingga aborsi bisa dihentikan. Hal ini hanya akan bisa terwujud jika islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
Sebagai seorang muslim, kita tidak bisa hanya berdiam diri, jika berdiam diri saja maka kehancuran generasi akan semakin nyata. Maka bangkitlah kaum muslimin, berjuanglah untuk menegakkan syariat islam kaffah yang mengatur semua aspek kehidupan. Karena seluruh syariat islam ini menjamin semua kehidupan dengan kebaikan. Tolak ukur perbuatan baik dan buruk menurut syariat islam dan menjadi manusia yang berkualitas ketika memilih untuk menjadi manusia yang berkepribadian islam.
Allahua'lam bishowwab
Post a Comment