Aktivis Muslimah
Peredaran narkoba di negeri ini makin hari makin menggurita bahkan sindikatnya di mana-mana. Transaksi maupun pesta narkoba kerap menghiasi jagat media maupun layar kaca televisi baik dari kalangan public figur atau kalangan biasa. Namun sayang, pemberantasannya kini mengalami kemunduran.
Bukannya semakin gencar menangkap dan memberikan hukuman yang adil kepada pelaku kejahatan narkoba, negara justru akan memberikan grasi massal bagi para pelakunya, dengan alasan adanya isu besar yang menyatakan bahwa hampir 100% lapas secara total overcrowded.
Banyaknya pengguna narkoba disebabkan faktor individu, masyarakat, dan negara. Dari sisi individu, banyak yang lemah iman sehingga akhirnya mengonsumsi narkoba, zat yang diharamkan dalam Islam. Mirisnya, kini pengguna narkoba dalam kadar rendah tidak dianggap pelaku kejahatan, melainkan dianggap sebagai korban. Masyarakat juga bersikap cuek dan individualistis sehingga tidak ada kontrol sosial. Kemiskinan juga menjadi penyebab bisnis narkoba marak dimana-mana.
Sementara itu, negara yang harusnya bersikap tegas terhadap kejahatan narkoba, ternyata justru abai. Sanksi bagi pengguna narkoba tidak menyebabkan efek jera sehingga kejahatan narkoba terus meningkat. Sebagian oknum aparat, mulai level rendah hingga jenderal, justru ada yang menjadi pengguna narkoba dan menjadi beking bisnis narkoba.
Pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberantas narkoba. Alih-alih dihukum tegas, narapidana narkoba justru mendapatkan fasilitas grasi. Kelak setelah bebas, jika para narapidana yang sudah keluar dari lapas tidak tobat, mereka akan beraksi kembali.
Oleh karenanya, penuhnya lapas tidak bisa disolusi dengan pemberian grasi massal karena hanya menyelesaikan aspek hilir, sedangkan aspek hulunya tidak diselesaikan. Selama narkoba masih leluasa beredar di tengah masyarakat, narapidana narkoba akan terus bermunculan dan lapas akan terus penuh.
Dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang boleh dibisniskan. Itulah sebabnya, di beberapa negara, narkoba dilegalkan dengan alasan tertentu. Akibatnya adalah kerusakan yang luar biasa, Pelegalan narkoba menjadi hal yang lumrah. Ini karena sistem ini berasaskan sekularisme sehingga tidak memedulikan halal dan haram. Asalkan dipandang mendatangkan manfaat secara ekonomi, barang haram seperti narkoba bisa dianggap halal dan legal diperjualbelikan secara terbuka.
Untuk menghentikan bertambahnya narapidana narkoba yang menyebabkan lapas penuh, peredaran narkoba harus dihentikan. Namun, hal ini mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan sekaligus sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Pemberantasan narkoba akan tuntas apabila sistem hukum dan peradilan bukan hanya menyelesaikan persoalan, tetapi menimbulkan efek jera.
Sungguh, hanya sistem Islam merupakan solusi tuntas atasi persoalan narkoba karena merupakan sistem yang tegas dalam mencegah kemaksiatan dalam penerapan syariah Islam secara kaffah yang bersumber dari Allah Swt. Keharaman narkoba baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (lhat HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).
Keharaman narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3).
Tersebab narkoba haram, maka segala amal yang terkait dengan narkoba juga haram, yaitu menggunakan, memproduksi, mengedarkan, dan sebagainya. Khilafah sebagai institusi penerap syariat kafah akan melarang peredaran narkoba. Polisi (syurthah) akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap para pelakunya.
Bagi warga yang melakukan kejahatan narkoba akan diberi sanksi yang tegas dan adil. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau qadi. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya.
Wallahu 'alam bishawwab
Post a Comment