Oleh : Mama Farhan
Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang diteken 8 November 2023.
Dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum, MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
"Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," tulis MUI di poin kedua seperti dikutip Jumat (10/11/2023).
Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tulis MUI.
Dalam rekomendasinya, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Pemerintah pun diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tulis MUI.
Seruan boikot produk yahudi tidak hanya ada di Indonesia. Sejak adanya serangan entitas Yahudi terhadap Palestina pada Oktober lalu, aksi boikot produk-produk pro Israel juga dilakukan diberbagai negeri muslim.
Banyak umat Islam yang menyambut seruan boikot ini. Mereka saling berbagi daftar produk yang diboikot. Ini menunjukkan adanya girah perjuangan pada diri umat Islam. Semua itu memang ranah yang dilakukan umat Islam sebagai rakyat biasa yang tidak mempunyai kekuasaan dan kekuatan.
Sebenarnya, gerakan boikot akan lebih efektif dilakukan oleh negara. Pemerintah bisa melarang produk-produk pro Israel untuk tidak beredar di Indonesia, memutus hubungan kerjasama dengan negara-negara entitas Yahudi seperti Amerika Serikat dan negara pendukungnya. Inilah bentuk boikot yang konkret.
Namun kenyataannya, negara tidak melakukan boikot tersebut. Keengganan pemerintah untuk memboikot produk pro Yahudi dikarenakan negara terjajah secara ekonomi, negara bergantung kepada negara kapitalis. Keterbelengguan negara terhadap penjajahan, baik terjajah secara ekonomi, politik, dan sebagainya bisa terlepaskan jika negara berlepas diri dari ideologi kapitalisme yang mengutamakan keuntungan materi dan beralih kepada ideologi Islam yang berlandaskan iman kepada Allah SWT.
Umat saat ini hanya bisa melakukan aksi boikot produk pro Yahudi sebagai bentuk perlawanan terhadap entitas Yahudi. Namun, boikot bukanlah solusi yang hakiki. Solusi dari penjajahan terhadap Palestina adalah jihad dan khilafah. Dengan khilafah, jihad akan terlaksana di bawah komando khalifah. Dengan jihad dan khilafah atas izin Allah tidak membutuhkan waktu lama permasalahan Palestina akan segera terselesaikan.
Wallahualam bissawab
Post a Comment