Pilarmabda.com |
Oleh : Mariah - Pendidik Generasi
Palestina kembali membara untuk kesekian kalinya, seakan tak ada habisnya derita warga Palestina karena pendudukan Zionist Yahudi. Bahkan serangan Zionist dari hari ke hari semakin membabi buta hingga menyebabkan belasan ribu syahid, diantaranya didominasi oleh anak-anak dan perempuan. Belum lagi ribuan korban luka dan korban hilang yang diduga tertimbun oleh reruntuhan bangunan yang hancur akibat dibombardir Zionist.
Kejadian ini tentu menjadi perhatian di seluruh dunia dan menyebabkan berbagai kecaman terhadap Zionist Israel dan aksi solidaritas yang mendukung Palestina. Tak hanya kaum muslim yang gencar memberikan dukungan pada Palestina tetapi kaum non muslim pun turut serta dalam aksi solidaritas tersebut.
Tak terkecuali Indonesia, melalui lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti yang dilansir dari media online, JAKARTA (VOA) -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat lalu (10/11) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan mendukun perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, menukung agresi Israel haram.
"Upaya mendukung agresi Israel atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat Muslim untuk menghindari semaksimal mungkin bermuamalah, seperti transaksi jual beli dengan pelaku usaha yang secara nyata memberi dukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionis Israel," kata Asrorun.
Langkah pengambilan fatwa tersebut merupakan salah satu reaksi dari MUI atas agresi militer Zionist Israel terhadap Palestina. Dari fatwa tersebut, MUI mewajibkan seluruh umat muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan Palestina dengan menghindari segala jenis muamalah yang berhubungan dengan zionist Israel seperti dengan memboikot segala bentuk transaksi jual beli produk yang terafiliasi dengan Zionist Israel. Fatwa tersebut bertujuan untuk mencegah aliran dana dari konsumen muslim melalui pembelian produk-produk tersebut yang nantinya digunakan untuk mendanai agresi militer Zionist di Palestina.
Gerakan ini disambut baik oleh kaum muslimin dengan beramai-ramai memboikot produk Zionist Israel sebagai bentuk dukungan perjuangan Palestina. Hal ini menunjukkan antusiasme umat dalam membantu perjuangan Palestina, sekecil-kecilnya usaha yang dapat dilakukan perjuangan mereka. Karena walau bagaimanapun kaum muslim di Palestina adalah saudara yang senantiasa ada di hati umat. Yang jika mereka menderita maka umat pun akan merasakan hal yang sama.
Sebagaimana yang di sabdakan oleh Rosulullah SAW : "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” [HR. Bukhari dan Muslim]
Namun alangkah lebih efektif nya gerakan boikot ini jika dilakukan oleh negara. Dimana negara memiliki keleluasaan dalam menentukan setiap transaksi dan memutuskan hubungan dagang dengan entitas pro Yahudi seperti penghentian produk, berikut aktivitas muamalah jual beli pada lembaga, atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi pro Yahudi Zionist Israel. Agar tidak digunakan lagi bahkan di stop peredaran nya. Bahkan bukan hanya cukup boikot produk saja seharusnya negara-negara muslim mengirimkan pasukan militer untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap kaum Muslim Palestina dan perlawanan terhadap genosida para kaum Yahudi israel atas Palestina.
Akan tetapi Sistem dengan Paham nasionalisme saat ini , menjadi sekat dan penghalang untuk bersatunya umat. Para pemimpin disibukkan dengan urusan politik masing-masing. Sehingga umat bergerak sendiri, Segala upaya yang dilakukan kaum Muslimin saat ini untuk membantu rakyat Palestina belum mampu membebaskan mereka dari penjajah Zionist Israel, melainkan hanya mengurangi penderitaannya saja. Disebabkan umat Islam saat ini telah kehilangan pemimpin yang melindunginya.
Dalam Islam, negara akan melindungi rakyatnya dari berbagai bentuk penjajahan dengan mengerahkan kekuatannya untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan tanpa tersekat nasionalisme. Berikut tindakan pencegahannya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Sultan Abdul Hamid II yang menolak Zionist Yahudi untuk mendirikan bangunan di Al-Quds. Karena beliau tak rela sejengkal pun tanah suci umat muslim diserahkan kepada Yahudi.
Sudah saatnya Islam tegak kembali agar umat terlindungi dan penjajahan segera dihapuskan. Sehingga tercipta hidup aman dan damai.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
Post a Comment