(Praktisi Pendidikan)
Kasus aborsi ilegal yang semakin hari semakin banyak, dari tahun ke tahun semakin meningkat, sampai pada titik aborsi ilegal saat ini menjadi tren yang mengancam nyawa manusia. Penelitian tingkat global menunjukkan terdapat 64 kehamilan yang tidak diinginkan per 1000 wanita berusia 15–49 tahun, Bearak, dkk (2020). Rahmawati dan Budiman (2023:8), pada tahun 2000 melakukan penelitian di enam wilayah di Indonesia, ditemukan bahwa estimasi aborsi adalah 37 aborsi untuk setiap 1000 perempuan berusia 15-49 tahun. Dikatakan bahwa untuk wilayah Asia, angka tersebut terbilang sangat tinggi. Menurut penelitian yang dilakukan, 120 juta wanita di negara berkembang, wanita memiliki banyak alasan yang menyebabkan mereka melakukan aborsi. Menurut Nurhafni (2022:2), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. Di Bandung menunjukkan 20% dari 1.000 remaja yang pernah melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7% nya adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90% dari jumlah itu melakukan aborsi. (sumber: smakaquinasruteng.sch.id).
Aborsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan pengguguran kandungan. Kasus aborsi yang biasanya terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama, yaitu pada umur kehamilan kurang dari 22 minggu. Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan. Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:
- Adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.
- Mengancam nyawa ibu dan janin.
- Adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan bayi ketika lahir.
- Kehamilan akibat pemerkosaan sehingga trauma psikologis ibu.
Mengacu kepada secara umum kegiatan aborsi yang dilakukan di Indonesia adalah aborsi ilegal, maka ini adalah masalah yang harus segara dituntaskan, mengingat tindakan aborsi ilegal sudah mengancam nyawa ibu dan anak. Terlebih kasus aborsi ilegal yang menjadi tren saat ini kebanyakan pelakunya adalah remaja yakni usia 15-25 tahun. Perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalah aborsi ilegal ini dengan solusi yang cepat dan tepat, jangan menganggap tingginya kasus aborsi ilegal di Indonesia bukan masalah, ini adalah masalah yang sangat serius untuk generasi Indonesia.
Apabila kita cermati, tingginya tren kasus aborsi ilegal disebabkan karena banyak kehamilan yang tidak di inginkan yang diawali dengan seks bebas terutama di kalangan remaja yang pada dasarnya mereka "belum siap" menikah dan mempunyai anak apalagi membangun rumah tangga. Seks bebas menjadi corong dari tingginya kasus aborsi ilegal, tetapi dari pihak masyarakat itu sendiri, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat seperti kebingungan dan kewalahan dengan tingginya tren aborsi ilegal ini, terbukti sampai saat ini seks bebas masih menjamur terutama dikalangan remaja usia sekolah, menjamurnya seks bebas seolah seperti air bah yang tidak bisa dibendung oleh pihak manapun.
Di era sistem demokrasi kapitalisme sekarang ini, memang keberadaan agama hanya dianggap sebagai pelengkap saja dalam pemerintahan, tapi tidak dianggap sebagai solusi dari setiap permasalahan, agama hanya boleh mengurus ibadah-ibadah mahdhoh saja, misalnya negara mengambil sumber dari hukum-hukum agama Islam terkait pemungutan zakat, keberangkatan ibadah haji, hukum pernikahan, pembagian waris dan yang lainnya. Namun untuk masalah-masalah yang menimpa manusia yang itu berhubungan dengan manusia yang lain, negara tidak lagi menjadikan agama sebagai dasar dalam penetapan hukumnya. Termasuk dalam penyelesaian masalah tingginya tren aborsi ilegal dikalangan remaja, seolah agama tidak bisa dijadikan pijakan hukum dan solusi dalam masalah tersebut.
Andaikan kita kaji bagaimana Islam mengatur masalah hubungan laki-laki dan perempuan maka kita akan mendapati aturan Islam yang sangat memuliakan wanita dan juga laki-laki. Misalnya di dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32 yang di dalamnya terdapat pelarangan jangan mendekati zina. Mendekati zina itu artinya adalah tidak berdua-duaan dengan lawang jenis yang bukan mahram, tidak berpegangan tangan, tidak berpelukan dan tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang mendekatkan kita kepada perzinahan. Karena zina melakukan hubungan suami istri akan terlaksana ketika sudah melakukan hal-hal yang menjurus kesana. Maka Islam adalah agama preventif dalam masalah perzinahan atau seks bebas. Andaikan negara ini menerapkan hukum-hukum Islam salah satunya melarang seluruh warga negaranya mendekati zina, baik dari kalangan remaja sampai kalangan tua, dan yang melanggar akan ada sanksi yang sesuai, maka masyarakat sevara umum akan takut karena seks bebas adalah perilaku kriminal yang akan mendatangkan sanksi hukum.
Tren aborsi yang semakin meningkat, lalu perlunya penyelesaian masalah ini dengan solusi tuntas tanpa meninggalkan masalah yang lain, maka perlu negara melirik bagaimana Islam bisa menyelesaikan setiap permasalahan, karena Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt yang tidak akan pernah keliru dalam menyelesaikan masalah. Tanpa agama kehidupan masyarakat dan negara hanya akan menjadi puing-puing kerusakan menuju kehancuran. Maka perlulah hukum-hukum Islam diterapkan dalam kehidupan agar tidak ada lagi kerusakan yang diciptakan manusia yang juga mengancam nyawa manusia. Islam adalah solusi tuntas dalam masalah aborsi dan seks bebas. Wallahu'alam bissawab.
Post a Comment