Oleh : Dewi Kusuma
(Pemerhati Umat)
(Pemerhati Umat)
Wilayah Banten adalah wilayah yang banyak tempat-tempat industri. Semestinya dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten menjadikan wilayahnya makmur. Mirisnya justru terdapat kasus anak-anak dan lansia yang terlantar.
Banyak anak-anak yang menjadi anjal (anak jalanan), bahkan terdapat juga para lansia yang terlantar. Hal ini tentu menjadi PR besar untuk segera mengentaskannya dan membebaskan wilayah menjadi bebas anjal dan lansia terlantar.
Dikutip dari Tribune Banten.com-17/1/2024. Bahwa di wilayah Cilegon terdapat 188 anak dan 55 lansia terlantar. Tentu hal ini adalah menimbulkan miris di hati. Sebab Cilegon adalah sebagai wilayah industri yang mempunyai Upah Minimun Kabupaten tertinggi.
Damanhuri mengatakan bahwa razia terhadap anjal dan gepeng dilakukan dan tenyata mereka bukan berasal dari wilayah Cilegon, namun berasal dari daerah lain. Seperti Serang, Labuan dan Pandeglang. Dikatakan pula bahwa dari razia ini pihaknya akan memberikan pelatihan di Dinasker selama satu minggu. Namun jika keluarganya tidak setuju maka alsn dikembalikan ke dinsos masing-masing wilayah.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta buka suara;" Adanya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) perlu ditindak lanjuti. Diadakan operasi KTP agar jelas mereka berasal dari mana. Pihaknya akan meminta Dinas Sosial untuk survey ke lapangan,"
ujarnya saat di DPRD Cilegon, Jumat (20/10/2023).
"Mereka tidak boleh mengemis dan harus bekerja," imbuhnya.
Hal ini tentu butuh penanganan yang serius dan tegas. Agar para anak jalanan, gelandangan dan pengemis teratasi dengan baik.
Para anjal dan gepeng ini tentu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah wajib untuk membinanya, memberikan penyuluhan dan lapangan pekerjaan. Sehingga mereka mempunyai ketrampilan untuk bisa bekerja.
Menyediakan sekolah untuk anak jalanan yang masih berusia sekolah. Ataupun mereka yang putus sekolah karena tidak adanya biaya untuk bersekolah butuh penanganan agar bisa kembali ke sekolah dengan membebaskan biaya pendidikan. Agar mereka tidak menjadi anak jalanan lagi.
Adapun untuk orang tua yang sudah lanjut usia maka pemerintah wajib untuk menampungnya dengan memberikan tempat tinggal yang layak. Serta menyantuni mereka agar tetap bertahan dalam menjalani kehidupannya. Memberikan fasilitas agar mereka bisa makan dan minum.
Para gelandang mesti diberikan arahan agar mereka mampu bekerja. Pemerintah pun selayaknya memberikan peluang lapangan kerja
Dalam Islam anak-anak jalanan dan para gelandangan serta pengemis, wajib dipelihara oleh negara. Negara wajib memberikan tempat tinggal yang layak. Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan secara luas dan gratis. Negara juga wajib menyediakan sekolah secara gratis.
Keamanan, kesehatan dan segala kebutuhan primer wajib disediakan oleh negara semua gratis atau pun dengan harga murah. Fasilitas umum seperti jalan raya, gedung-gedung dan infrastruktur lainnya pun wajib disediakan secara gratis.Sebab itu termasuk dalam kebutuhan yang bersifat umum. Hal ini untuk melancarkan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Dengan hadir nya negara secara optimal maka para anjal dan gepeng tertumpas secara total.
Dalam UUD 45 disebutkan pada pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Jika pasal ini dijalankan secara baik tentunya para gepeng dan anjal tidak ada lagi.
Adapun Al-Qur'an menjelaskan bahwa
ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah:
'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.
Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al-Baqarah: 220)
Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni."
(HR At-Tirmidzi)
Semua lini dalam Islam akan terriayah dengan baik dan sempurna. Karena aturan yang dipakai dalam bernegara dan tatacara yang digunakan untuk mengurusi umatnya mengunakan aturan yang berasal dari Allah Swt. Sehingga akan tercapai kedamaian, keamanan, kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Bahkan menimbulkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Wallahualam bisawwab
Serang Banten, 1 Februari 2024
Banyak anak-anak yang menjadi anjal (anak jalanan), bahkan terdapat juga para lansia yang terlantar. Hal ini tentu menjadi PR besar untuk segera mengentaskannya dan membebaskan wilayah menjadi bebas anjal dan lansia terlantar.
Dikutip dari Tribune Banten.com-17/1/2024. Bahwa di wilayah Cilegon terdapat 188 anak dan 55 lansia terlantar. Tentu hal ini adalah menimbulkan miris di hati. Sebab Cilegon adalah sebagai wilayah industri yang mempunyai Upah Minimun Kabupaten tertinggi.
Damanhuri mengatakan bahwa razia terhadap anjal dan gepeng dilakukan dan tenyata mereka bukan berasal dari wilayah Cilegon, namun berasal dari daerah lain. Seperti Serang, Labuan dan Pandeglang. Dikatakan pula bahwa dari razia ini pihaknya akan memberikan pelatihan di Dinasker selama satu minggu. Namun jika keluarganya tidak setuju maka alsn dikembalikan ke dinsos masing-masing wilayah.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pertamarta buka suara;" Adanya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) perlu ditindak lanjuti. Diadakan operasi KTP agar jelas mereka berasal dari mana. Pihaknya akan meminta Dinas Sosial untuk survey ke lapangan,"
ujarnya saat di DPRD Cilegon, Jumat (20/10/2023).
"Mereka tidak boleh mengemis dan harus bekerja," imbuhnya.
Hal ini tentu butuh penanganan yang serius dan tegas. Agar para anak jalanan, gelandangan dan pengemis teratasi dengan baik.
Para anjal dan gepeng ini tentu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah wajib untuk membinanya, memberikan penyuluhan dan lapangan pekerjaan. Sehingga mereka mempunyai ketrampilan untuk bisa bekerja.
Menyediakan sekolah untuk anak jalanan yang masih berusia sekolah. Ataupun mereka yang putus sekolah karena tidak adanya biaya untuk bersekolah butuh penanganan agar bisa kembali ke sekolah dengan membebaskan biaya pendidikan. Agar mereka tidak menjadi anak jalanan lagi.
Adapun untuk orang tua yang sudah lanjut usia maka pemerintah wajib untuk menampungnya dengan memberikan tempat tinggal yang layak. Serta menyantuni mereka agar tetap bertahan dalam menjalani kehidupannya. Memberikan fasilitas agar mereka bisa makan dan minum.
Para gelandang mesti diberikan arahan agar mereka mampu bekerja. Pemerintah pun selayaknya memberikan peluang lapangan kerja
Dalam Islam anak-anak jalanan dan para gelandangan serta pengemis, wajib dipelihara oleh negara. Negara wajib memberikan tempat tinggal yang layak. Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan secara luas dan gratis. Negara juga wajib menyediakan sekolah secara gratis.
Keamanan, kesehatan dan segala kebutuhan primer wajib disediakan oleh negara semua gratis atau pun dengan harga murah. Fasilitas umum seperti jalan raya, gedung-gedung dan infrastruktur lainnya pun wajib disediakan secara gratis.Sebab itu termasuk dalam kebutuhan yang bersifat umum. Hal ini untuk melancarkan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Dengan hadir nya negara secara optimal maka para anjal dan gepeng tertumpas secara total.
Dalam UUD 45 disebutkan pada pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Jika pasal ini dijalankan secara baik tentunya para gepeng dan anjal tidak ada lagi.
Adapun Al-Qur'an menjelaskan bahwa
ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah:
'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.
Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al-Baqarah: 220)
Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni."
(HR At-Tirmidzi)
Semua lini dalam Islam akan terriayah dengan baik dan sempurna. Karena aturan yang dipakai dalam bernegara dan tatacara yang digunakan untuk mengurusi umatnya mengunakan aturan yang berasal dari Allah Swt. Sehingga akan tercapai kedamaian, keamanan, kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Bahkan menimbulkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Wallahualam bisawwab
Serang Banten, 1 Februari 2024
Post a Comment